Bank mempunyai kemampuan meningkatkan kredit kepada masyarakat yang
asalanya dari deposito. bank wajib menjaga likuiditas dengan memberikan
pinjaman jangka pendek dan asuransi wajib menjaga sofabilitas dengan
pembayaran jangka panjang. Setiap bank umum wajibnya menyimpang cadangan
uang di BI yaitu minimal 8% dari deposito, aturan ini dikenal dengan
Legal Reserve Requirement. Apabila bank umum tidak mempunyai simpanan
sebesar 8% di BI makan bank tersebut tidak liquid dan tidak boleh
beroperasi. Mengapa harus 8% yaitu untuk melakukan transaksi Kliring
(tukar-menukar-surat)
Bank Indonesia fungsinya adalah
- Melayani lalu lintas moneter
- Menghimpun dana
- Untuk setiap transaksi berlainan bank selalu menggunakan perantara yaitu BI
- Untuk perantara menggunakan surat noota debit atau nota kredit
Cek atas nama unjuk
Bilyet giro harus pemindah bukuan -> atas nama
- Pengambilan tabungan bisa dilakukan melalui tunai ( teller) dan ATM
- Semua rekening aktiva -> bertambah di debit, berkurang di kredit
- Semua rekening pasiva -> bertambah di kredit, berkurang di debit