1. Latar belakang
Grup Bakrie merupakan
kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie (Ical), ada banyak
perusahaan yang dimilikinya, antara lain PT Bumi Resources Tbk PT Kaltim Prima
Coal PT Arutmin Indonesia (KPC). Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi mereka
untuk membayar pajak. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka
merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan
mafia pajak mereka dimaksudkan untuk kepentingan pribadi yang sebesar-besarnya.
Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum
Perpajakan, disisi lain tindakan Grup Bakrie ini justru belum atau bahkan tidak
menunjukkan kinerja yang baik.
2. Landasan Teori
Terdapat bermacam-macam
batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli
diantaranya adalah :
• Menurut Prof. Dr. P. J. A.
Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum
(undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
• Menurut Prof. Dr. H.
Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan
undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai
berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara
untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving
yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
• Sedangkan menurut
Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah
suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat
pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang
ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional,
agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan
pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.
2. Perumusan
Masalah
Pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang - undang sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Namun beberapa
perusahan Grup Bakrie melakukan kurang bayar pajak. Kasus ini berawal ketika
Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup
Bakrie pada 2007 senilai Rp 2,1 triliun. Jumlah ini merupakan rekor kasus pajak
di Indonesia. Kasus pajak terbesar sebelumnya berasal dari penyimpangan pajak
Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun.
Berikut Kronologis Perseteruan Bakrie-Pajak:
2007
Keuntungan kotor PT Bumi Resources Tbk–induk usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia–naik 42 persen menjadi US$ 754 juta (Rp 6,8 triliun) dari US$ 529 juta (Rp 4,8 triliun) pada 2006.
Keuntungan kotor PT Bumi Resources Tbk–induk usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia–naik 42 persen menjadi US$ 754 juta (Rp 6,8 triliun) dari US$ 529 juta (Rp 4,8 triliun) pada 2006.
Pertengahan 2008
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga perusahaan Grup Bakrie itu untuk tahun buku 2007.
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga perusahaan Grup Bakrie itu untuk tahun buku 2007.
4 Maret 2009
Kantor Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan batu bara Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun. Perinciannya: KPC kurang Rp 1,5 triliun, Bumi Resources kurang Rp 376 miliar, Arutmin kurang Rp 300 miliar.
Kantor Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan batu bara Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun. Perinciannya: KPC kurang Rp 1,5 triliun, Bumi Resources kurang Rp 376 miliar, Arutmin kurang Rp 300 miliar.
20 Maret 2009
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat perintah bukti permulaan penyidikan tanggal 4 Maret 2009.
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat perintah bukti permulaan penyidikan tanggal 4 Maret 2009.
29 Juni 2009
Kasus PT Bumi Resources ditingkatkan ke penyidikan.
Kasus PT Bumi Resources ditingkatkan ke penyidikan.
8 Desember 2009
Pengadilan Pajak membatalkan surat tanggal 4 Maret 2009. Namun Ditjen Pajak tetap melanjutkan penyidikan.
Pengadilan Pajak membatalkan surat tanggal 4 Maret 2009. Namun Ditjen Pajak tetap melanjutkan penyidikan.
29 Januari 2010
Ditjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009.
Ditjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009.
4 Februari 2010
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menaati putusan pengadilan pajak pada 8 Desember 2009.
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menaati putusan pengadilan pajak pada 8 Desember 2009.
9 Februari 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalahkan KPC.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalahkan KPC.
24 Mei 2010
MA menolak PK Ditjen Pajak mengenai keberatan atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya penyidikan KPC.
MA menolak PK Ditjen Pajak mengenai keberatan atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya penyidikan KPC.
3 November 2010
Gugatan Bumi Resources terhadap Ditjen Pajak dikalahkan Pengadilan Pajak.
Dikarenakan Grup Bakrie melakukan kurang bayar pajak, Negara mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan tiga perusahaan Grup Bakrie yang tidak membayar pajak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat dan negara.
Gugatan Bumi Resources terhadap Ditjen Pajak dikalahkan Pengadilan Pajak.
Dikarenakan Grup Bakrie melakukan kurang bayar pajak, Negara mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan tiga perusahaan Grup Bakrie yang tidak membayar pajak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat dan negara.
3. Kesimpulan
dari pembahasan pada bab
sebelumnya dapat disimpulkan bahwa perusahaan Grup Bakrie telah melakukan
tindakan molor pajak, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan Grup
Bakrie ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau
terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.
4. Saran
Untuk memenuhi kebutuhan
listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan sehingga tidak terjadi
penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. sehingga menjadi lebih baik
demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat
UUD 1945 Pasal 39.