Selasa, 15 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA BISNIS BERDASARKAN PAJAK PADA PT. BAKRIE



1.      Latar belakang
Grup Bakrie merupakan kumpulan perusahaan yang dimiliki oleh Aburizal Bakrie (Ical), ada banyak perusahaan yang dimilikinya, antara lain PT Bumi Resources Tbk PT Kaltim Prima Coal PT Arutmin Indonesia (KPC). Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi mereka untuk membayar pajak. Namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan mafia pajak mereka dimaksudkan untuk kepentingan pribadi yang sebesar-besarnya. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, disisi lain tindakan Grup Bakrie ini justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik.
2.      Landasan Teori
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah :

• Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

• Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

• Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik.

2.      Perumusan Masalah
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang - undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Namun beberapa perusahan Grup Bakrie melakukan kurang bayar pajak. Kasus ini berawal ketika Direktorat Jenderal Pajak menemukan kekurangan bayar pajak tiga perusahaan Grup Bakrie pada 2007 senilai Rp 2,1 triliun. Jumlah ini merupakan rekor kasus pajak di Indonesia. Kasus pajak terbesar sebelumnya berasal dari penyimpangan pajak Asian Agri Group senilai Rp 1,3 triliun.

Berikut Kronologis Perseteruan Bakrie-Pajak:

2007
Keuntungan kotor PT Bumi Resources Tbk–induk usaha PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Arutmin Indonesia–naik 42 persen menjadi US$ 754 juta (Rp 6,8 triliun) dari US$ 529 juta (Rp 4,8 triliun) pada 2006.

Pertengahan 2008
Direktorat Jenderal Pajak memeriksa kasus dugaan manipulasi pajak tiga perusahaan Grup Bakrie itu untuk tahun buku 2007.

4 Maret 2009
Kantor Pajak menemukan dugaan kekurangan pembayaran pajak pada 2007 oleh ketiga perusahaan batu bara Grup Bakrie itu sekitar Rp 2,1 triliun. Perinciannya: KPC kurang Rp 1,5 triliun, Bumi Resources kurang Rp 376 miliar, Arutmin kurang Rp 300 miliar.

20 Maret 2009
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Pajak untuk membatalkan surat perintah bukti permulaan penyidikan tanggal 4 Maret 2009.

29 Juni 2009 
Kasus PT Bumi Resources ditingkatkan ke penyidikan.

8 Desember 2009
Pengadilan Pajak membatalkan surat tanggal 4 Maret 2009. Namun Ditjen Pajak tetap melanjutkan penyidikan.

29 Januari 2010
Ditjen Pajak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009.

4 Februari 2010
KPC menggugat Ditjen Pajak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak menaati putusan pengadilan pajak pada 8 Desember 2009.

9 Februari 2010
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengalahkan KPC.

24 Mei 2010
MA menolak PK Ditjen Pajak mengenai keberatan atas putusan pengadilan pajak tanggal 8 Desember 2009 yang membatalkan surat dimulainya penyidikan KPC.

3 November 2010
Gugatan Bumi Resources terhadap Ditjen Pajak dikalahkan Pengadilan Pajak.
Dikarenakan Grup Bakrie melakukan kurang bayar pajak, Negara mengalami kerugian yang sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan tiga perusahaan Grup Bakrie yang tidak membayar pajak. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat dan negara.
3.      Kesimpulan
dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa perusahaan Grup Bakrie telah melakukan tindakan molor pajak, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan Grup Bakrie ini telah melanggar pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan secara benar.

4.      Saran

Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 39.