Senin, 25 November 2013

PENERAPAN ETIKA BISNIS DALAM PERUSAHAAN

Penerapan Etika Bisnis dalam Perusahaan

Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory). Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy Bentham dan muridnya, John Stuart Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya, yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan. Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna, berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori tujuan perbuatan.
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn atau sekedar  “lips-service” belaka.  Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.

Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada  suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi,  adalah tidak berfungsinya  praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990)  adalah serupa.

 Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan  nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis  bersama-sama corporate-culture  atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah  cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup  bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal)  tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
  • Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
  • Morality  is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
  • Law  refers to formal codes that permit or forbid  certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat  tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
  1. Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang  seharusnya mengikuti  cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya. 
  2. Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar  yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan  menyebabkan terjadi benturan dengan hak  orang lain. 
  3. Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada  pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh (1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3 bentuk pertanyaan sederhana yakni :
  •      Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
  •      Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
  •      Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?

Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini?  Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi  serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah  pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya  kepemimpinan  para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh  cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.

            Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
  • Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
  • Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
  • Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
  • Akan meningkatkan keunggulan bersaing.

Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing  tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan  perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus  dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni  dengan cara :
  •    Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
  •    Memperkuat sistem pengawasan 
  •    Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya  diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan dengan maksud untuk mencegah  terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
  • Treat others as you would like them to treat you
  • An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.

Selasa, 05 November 2013

Exxon Mobil di Aceh "pelanggaran korporasi"

Mengenal Kejahatan Korporasi
Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2012 lebih kurang 1.300 trilyun, bila kita rata-ratakan berarti transaksi keuangan korporasi, perorangan dan pemerintah adalah 13.000 trilyun untuk pendapatan dari pajak pertambahan nilai. Dari hitungan kasar ini jelas terjadi banyak penyimpangan dalam pembayaran pajak baik itu dilakukan oleh korporasi, perorangan maupun badan-badan usaha milik pemerintah. Bila hal ini dibiarkan maka kejahatan akan terus berkembang dan terjadi di seluruh pelosok penjuru nusantara ini. Tugas penanganan kejahatan ini sudah dibagi tugas-tugasnya yaitu untuk kejahatan umum ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan sedangkan untuk kejahatan korupsi ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sampai di tingkat mana para institusi itu dapat bekerja secara optimal? Tentu dengan data penerimaan pajak tersebut diatas jelas usaha masih belum optimal. Untuk membatasi penulisan ini kejahatan yang kita bahas kali ini adalah kejahatan korporasi karena kejahatan korporasi ini lebih sulit dilacak dibandingkan dengan kejahatan perusahaan pemerintah dan perorangan. Hal ini disebabkan karena liku-liku dalam korporasi sangat kompleks dan dilakukan secara terencana dan profesional dengan mencari loop hole dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
Untuk itu mari kita simak apa saja kejahatan yang dilakukan oleh korporasi?
Kejahatan korporasi terdiri dari : Conflict of Interest, Pembukuan Ganda, Kejahatan Teknologi, Korupsi dan Pencurian Aset.

·         Pertama Conflict of Interest, konflik kepentingan ini dimulai dengan penunjukkan pejabat eksekutif dari internal family atau keluarga. Entah itu dari ayah , ibu, mertua, besan, anak, menantu, cucu, cucu menantu, keponakan dan hubungan keluarga lainnya seperti ipar, sepupu dan lain-lain. Penunjukkan pejabat eksekutif ini biasanya untuk mengamankan visi, misi dan rencana tersembunyi ( hidden plan ) dari pendiri perusahaan. Outsider directors biasanya bisa ditunjuk bila sudah teruji kesetiaan dan kepatuhan terhadap pendiri. Hal ini banyak terjadi di Bank-bank sehingga banyak bank-bank yang bangkrut saat menghadapi krisis karena semua diatur sedemikian rupa sehingga pengawas yaitu Bank Indonesia tidak bisa mendeteksi secepat mungkin. Saat terjadi krisis 1998 betapa banyak perusahaan perbankan yang bobrok karena kejahatan konflik kepentingan ini sehingga kredit yang seharusnya disalurkan ke masyrakat tapi kenyataannya disalurkan di group sendiri. Cara-cara ini sekarang sudah mulai berkurang karena peraturan Bank indonesia yang sangat ketat sekali sehingga tidak dimungkinkannya dilakukan lagi dimana Bank Indonesia melarang President Director berasal dari keluarga, harus benar-benar independent. Jumlah komisaris dan direksi yang ada hubungan terkait harus minoritas bukan mayoritas. Tapi untuk perusahaan-perusahaan terbuka masih terlihat conflict of interest ini belum ada larangan tegas seperti di dunia perbankan. Kita bisa lihat ada perusahaan televisi yang direksi dan komisarisnya masih dikuasai oleh hubungann keluarga sehingga outsider directors hanya sebatas nama saja untuk kekuasaan dan wewenangnya. Pengambilan keputusansemua kegiatan masih tetap pemilik sehingga apa yang diinginkan pemilik maka pemilik itu saja yang mengambil keputusan. Dalam hal ini Bapepam harusnya dengan munculnya OJK ( otoritas jasa keuangan ) bisa melakukan perubahan peraturan seperti yang dilakukan oleh bank Indonesia sehingga keinginan pemilik yang berusaha melakukan kejahatan perusahaan dapat dicegah melalui peraturan-peraturan yang ketat. Banyak juga terjadi permainan harga saham yang dilakukan oleh pemilik seolah-olah banyak investor yang beli sehingga harga saham bergolak naik, padahal saham tersebut dibeli oleh groupnya sendiri dengan nama Outsider directors atau karyawan karena wewenang pemilik masih tak terbatas. Saat harga naik lalu saham tersebut dijual semua sehingga harga turun dan para investor external akan mengalami kerugian besar padahal kegiatan perusahaan tidak ada perubahan alias statis saja. Saran penulis, segera OJK mengatur perusahaan-perusahaan yang ditengarai melakukan kejahatan korporasi dengan mengaudit pembayaran pajaknya dan di cek secara akurat transaksi-transaksi fiktifnya.

·         Kedua, Pembukuan Ganda. Pembukuan ganda ini banyak dilakukan oleh family ownership tujuannya adalah memperkecil pembayaran pajak. Sekarang ini lebih canggih lagi yaitu dengan mendirikan Yayasan sehingga aliran dana ke yayasan perlu diteliti secara cermat. Karena bila sudah menggunakan Yayasan biasanya control masyarakat sudah putus karena masyarakat pikir yayasan akan menyumbangkan dananya untuk membantu kegiatan sosial seperti bea siswa, banjir, kebakaran, khitanan masal, pengobatan massal dan lainnya. Padahal semua itu adalah kegiatan kejahatan yang disembunyikan oleh pemilik dengan mengelabuhi seolah-olah sebagai kegiatan Corporate Social Responsibility. Kalau mau terbuka secara benar semua itu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pemilik untuk mengambil deviden dengan membayar pajak sekecil-kecilnya dan juga Yayasan dijadikan sebagai sarana untuk kegiatan Pencucian Uang sehingga terhindar dari pengawasan masyarakat dan pajak. Bila petugas pajak datang biasanya pembukuan yang palsu yang ditunjukkan, tapi kalau untuk menilai prestasi Outside directors maka yang asli yang digunakan. Memang hal ini sulit untuk membuktikannya karena semua dokumen penting sebagai alat bukti disimpan oleh pemilik dan orang-orang yang dipercaya oleh pemilik untuk mengamankan. Ini adalah pekerjaan rumah buat petugas pajak untuk mengecek kejahatan perusahaan melalui pembukuan ganda, Seandainya ditemukan oleh petugas pajak maka jalan damai akan ditempuh oleh pemilik dengan memberikan gratifikasi atau suap kepada petugas pajak yang imannya sangat rendah sehingga mudah tergiur dengan pemberian uang suap tersebut.
Kita bisa lihat pembelian pulsa atau transaksi lainnya melalui mesin ATM seharusnya dikenakan PPN tapi kenyataannya semua bisa di negosiasi antara perusahaan dan petugas pajak. Hal ini juga bisa menjadi pekerjaan rumah buat Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kembali kejujuran dari institusi perpajakan apakah mereka sudah melakukan audit secara benar atau tidak.
·         Ketiga adalah Kejahatan Teknologi. Kejahatan teknologi ini memang harus diperiksa oleh petugas yang benar-benar mengerti tentang Information Techonology. Petugas yang kemampuannya mengaudit secara manual maka tidak akan menemukan kejahatan melalui teknologi ini. Biasanya institusi audit terkait akan membentuk audit keuangan, audit perusahaan, audit manajemen dan audit IT. Pembukuan ganda bisa dilakukan juga dengan IT sehingga program dibuat ganda untuk yang resmi ke pajak dan yang tidak resmi ke laporan direksi ke pemilik. Beberapa negara sudah melakukan antisipasi dengan cara mendidik petugas pajak untuk mengerti tentang akuntansi dan IT lalu ditugaskan untuk melamar sebagai karyawan perusahaan-perusahaan besar. Setelah mereka diterima sebagai karyawan maka mereka mendapat dua status yaitu sebagai karyawan pajak dan sebagai karyawan perusahaan besar. Setelah beberapa tahun tidak dicurigai maka petugas bisa mengcopy semua kegiatan perusahaan , atas dasar informasi karyawan tersebut maka dapat tertangkap tangan karena memiliki bukti dan akses langsung. Di Indonesia sepertinya juga sudah dilakukan untuk menekan perusahaan-perusahaan keluarga yang senang melakukan kejahatan perusahaan melalui kejahatan teknologi,
·         Keempat, Korupsi. Kejahatan korupsi ini sangat kompleks sekali dilakukan oleh perusahaan yaitu melalui pendirian anak perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak dan melakukan transaksi fiktif. Misalkan ada penjualan asset yang nilai jualnya berlipat-lipat ganda dibanding nilai buku. Atas selisih tersebut perusahaan seharusnya membayar pajak penghasilan atas selisih nilai jual dan nilai beli. Tapi untuk menghindari pajak perusahaan bisa melakukan penandatanganan jual beli ke luar negeri sehingga sesuai peraturan negara tersebut maka pajak yang dibayarkan menjadi lebih kecil. Bisa juga perusahaan melakukan transaksi dengan keuntungan yang besar maka untuk bisa memperkecil pembayaran pajak seolah-olah ada transaksi ekspor impor dimana perusahaan menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan cabang diluar negeri lalu perusahaan diluar negeri mengirim dokumen seolah-olah ada transaksi ekspor impor. Dengan demikian perusahaan akan mencatat sebagai impor barang sehingga tidak ada pembayaran pajak. Jadi strategi pembukaan cabang  di luar negeri adalah untuk mengelabuhi pembayaran pajak di dalam negeri karena ada loop hole peraturan di luar negeri. Di perbankan juga sama dengan pendirian cabang bank di Cayman Island, Nassau, Solomon Island semua itu adalah korupsi yang dilakukan oleh perusahaan karena ada loop hole yang secara hukum terlindungi. Banyak sekali di Wealth Management atau Private banking menampung nasabah2 yang berniat melakukan money laundring sekaligus menghindari pembayaran pajak penghasilan atas bunga deposito. Ini adalah pekerjaan rumah dari Bank Indonesia yang bisa bekerja sama dengan direktorat jenderal pajak untuk menangkap perusahaan-perusahaan atau bank-bank yang berusaha menghindari pajak. Kejahatan korupsi ini banyak sekali dilakukan dengan banyak pula modus operandinya. Saya pernah ke nassau, dan ternyata ada bank-bank swasta di Indonesia yang memiliki cabang di nassau pada kenyataannya tidak ada plang namanya di nassau, disana banyak sekali nama-nama bank tapi yang bertransaksi tidak banyak mungkin banyak dilakukan dinegara-negara asal yang berupa transaksi fiktif atau akal-akalan saja. Pemerintah dapat melakukan cross check dan audit langsung bank-bank yang melakukan korupsi atau melindungi perbuatan pencucian uang ini. Korupsi lain adalah pembayaran pajak atas PP Service 10 persen yang dikenakan pada konsumen, Pada kenyataannya perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar seperti yang dibebankan kepada semua konsumen, lihat saja restaurant2 pasti mengenakan 10% pajak pada pembeli tapi tidak disetorkan ke pajak, hal ini juga merupakan korupsi2 yang harus diberantas sehingga APBN kita bisa meningkat. Korupsi lainnya yaitu pendirian anak cabang oleh ATPM-ATPM hal ini dilakukan agar bisa menunda pembayaran PPN maupun PPnBm selalu beberapa hari atau beberapa bulan sehingga uang dapat diputarkan terlebih dahulu untuk mencari keuntungan. Kejahatan perusahaan juga banyak dilakukan di perusahaan televisi dengan menukarkan sejumlah biaya iklan dengan biaya lainnya dengan kontrak. Secara hukum benar tapi pada kenyataannya adalah gratifikasi atau korupsi yang diputar-putar sehingga seolah-olah tidak terjadi korupsi atau tindak kejahatan.
·         Kelima adalah pencurian asset. Pencurian asset ini banyak dilakukan oleh perusahaan keluarga dengan cara semua keperluan komisaris dan direksi dari perusahaan keluarga atas nama keluarga atau pribadi kemudian saat masa pembukuan sudah habis maka di write off dan uang tidak masuk ke perusahaan tapi masuk ke kantong pribadi keluarga. Hal ini bisa dalam pembelian mobil, rumah atau asset lainnya. Pencurian asset juga dilakukan oleh perusahaan keluarga dengan membebankan semua biaya rumah tangga keluarga ke perusahaan baik dalam bentuk biaya pesta, biaya keluar negeri, biaya hidup sehari-hari dan biaya  kebutuhan rumah tangga semua masuk ke biaya perusahaan. Dengan demikian gaji mereka utuh karena pengeluaran biaya dibebankan ke perusahaan. Memang ini biaya kecil dibandingkan biaya lainnya, tapi bisa dimasukkan dalam kategori pencurian asset perusahaan oleh keluarga agar pajak perusahaan menjadi lebih kecil.

Dari kelima kejahatan perusahaan diatas bila dikumpulkan di seluruh Indonesia seharusnya dapat meningkatkan peningkatan pembayaran pajak sehingga APBN kita bisa lebih bagus lagi. Dengan memberantas kejahatan korporasi maka korupsi juga akan menjadi lebih rendah sehingga pemerintahan yang bersih dan berwibawa akan terwujud. Tapi bila dalam hal yang kecil saja tidak diatasi maka kejahatan-kejahatan lainnya akan semakin meraja lela. Hal ini berlum termasuk kejahatan perusahaan yang dilakukan dengan melakukan suap, pemberian gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai seperti membiayai perjalanan keluar negeri untuk pejabat dan keluarganya termasuk biaya oleh-olehnya dan semua akan dibebankan ke perusahaan. Komisi pemberantasan korupsi dapat merenungkan tulisan ini dan terus mengembangkannya sehingga kejahatan korupsi dari semua lini dapat ditekan habis sampai ke akar-akarnya

Gugatan terhadap Exxon Mobil diajukan pada tanggal 20 Juni dan menyatakan bahwa perusahaan itu harus bertanggungjawab atas keterlibatannya dalam teror yang dilakukan pihak militer Indonesia di Aceh dengan melakukan pembunuhan massal, penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan dan “penghilangan” paksa tanpa hukum secara sewenang-wenang.
Exxon – yang telah menghentikan kegiatan pengolahan gas alam yang menguntungkan pada bulan Maret tahun ini akibat masalah keamanan – mengeluarkan uang bagi pihak keamanan Indonesia guna menjaga fasilitas produksi mereka. Perusahaan itu dituduh telah menyediakan fasilitas gedung yang digunakan pihak militer Indonesia untuk menyiksa penduduk lokal yang dicurigai memiliki hubungan dengan GAM serta peralatan berat perusahaan seperti mesin pengeruk yang digunakan untuk menggali kuburan massal terhadap korban-korban kekerasan militer.
Gugatan itu menyatakan pula bahwa perusahaan telah membeli perlengkapan militer untuk pasukan keamanan yang bertugas di proyek mereka dan membayar tentara sewaan untuk memberikan nasehat, latihan, intelejen serta perlengkapan militer di wilayah proyek gas. Gugatan itu mengatakan pula bahwa pasukan keamanan Indonesia telah menggunakan dana perusahaan untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perlawanan di Aceh dan meningkatkan kemampuan “untuk melakukan taktik-taktik represif melawan kaum separatis di Aceh.”
Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik Columbia, Amerika Serikat oleh organisasi yang berkantor di Washington, International Labor Rights Fund. Tindakan tersebut dilakukan dengan mewakili sebelas penduduk desa Aceh yang namanya dirahasiakan yang mengalami penderitaan langsung akibat tindakan-tindakan pasukan keamanan Indonesia yang bekerja bagi Exxon Mobil dan/atau pengolah gas PT. Arun. Peristiwa-peristiwa yang diuraikan penggugat sebagian besar terjadi pada tahun lalu dan sekarang ini. Diceritakan pula bahwa seorang penduduk desa dihardik oleh pasukan yang bertugas di Unit 113 Exxon pada bulan Januari 2001 saat sedang bersepeda menuju pasar setempat untuk menjual sayur. Prajurit-prajurit yang terlibat kemudian menembak lengannya dan melemparkan granat yang diarahkan padanya. Kemudian ia ditinggalkan begitu saja. Beruntung dirinya masih selamat dengan hanya kehilangan lengan kanan dan mata kiri dan beberapa luka-luka. Kisah lainnya yang terjadi pada tahun 2000 diceritakan seorang pria yang mengaku ditangkap dengan tangan terikat dan mata tertutup. Kemudian ia disiksa selama tiga bulan di “Kamp Rencong” yang terkenal kejam. Kamp Rencong adalah sebuah tempat penyiksaan rahasia yang kemudian terbongkar oleh publik berkat upaya yang dilakukan berbagai organisasi di Indonesia pada tahun 1998. Nampaknya, sampai akhir tahun ini tempat tersebut masih digunakan. Menurut uraian dalam gugatan itu, setelah tiga bulan disiksa, pria tersebut dibawa keluar gedung. Kemudian kepadanya diperlihatkan sebuah lubang yang penuh dengan kepala manusia. Para prajurit yang menahannya mengancam akan menambah jumlah kepala di lubang itu dengan kepalanya. Namun beruntung akhirnya ia dibebaskan. Kemudian serombongan pasukan mendatangi tempat tinggalnya dan membakarnya. Seorang penggugat perempuan menuturkan pengalaman dirinya yang terjadi pada akhir tahun 2000 lalu. Saat itu ia sedang hamil. Namun serombongan pasukan Indonesia menerobos masuk rumahnya dan mengancam akan membunuh dirinya dan anaknya yang belum lahir. Dua penggugat lainnya menuturkan bahwa suami mereka tewas dibunuh oleh pasukan Indonesia sementara suami yang satu lagi “hilang” dan dianggap sudah dibunuh.
Namun Exxon Mobil menolak bertanggungjawab atas perilaku pasukan yang menjaga fasilitas operasi mereka. Mereka mengatakan Exxon “mengutuk pelanggaran HAM dalam berbagai bentuk” dan mereka telah mengatakannya “secara aktif kepada presiden Indonesia.”