Mengenal Kejahatan Korporasi
Penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2012 lebih kurang 1.300 trilyun, bila
kita rata-ratakan berarti transaksi keuangan korporasi, perorangan dan
pemerintah adalah 13.000 trilyun untuk pendapatan dari pajak pertambahan nilai.
Dari hitungan kasar ini jelas terjadi banyak penyimpangan dalam pembayaran
pajak baik itu dilakukan oleh korporasi, perorangan maupun badan-badan usaha
milik pemerintah. Bila hal ini dibiarkan maka kejahatan akan terus berkembang
dan terjadi di seluruh pelosok penjuru nusantara ini. Tugas penanganan
kejahatan ini sudah dibagi tugas-tugasnya yaitu untuk kejahatan umum ditangani
oleh kepolisian dan kejaksaan sedangkan untuk kejahatan korupsi ditangani oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sampai di tingkat mana para institusi itu dapat bekerja secara optimal?
Tentu dengan data penerimaan pajak tersebut diatas jelas usaha masih belum
optimal. Untuk membatasi penulisan ini kejahatan yang kita bahas kali ini
adalah kejahatan korporasi karena kejahatan korporasi ini lebih sulit dilacak
dibandingkan dengan kejahatan perusahaan pemerintah dan perorangan. Hal ini
disebabkan karena liku-liku dalam korporasi sangat kompleks dan dilakukan
secara terencana dan profesional dengan mencari loop hole dari peraturan
pemerintah yang telah ditetapkan.
Untuk itu mari kita simak apa saja kejahatan yang dilakukan oleh korporasi?
Kejahatan korporasi terdiri dari : Conflict of Interest, Pembukuan Ganda,
Kejahatan Teknologi, Korupsi dan Pencurian Aset.
·
Pertama
Conflict of Interest, konflik kepentingan ini dimulai dengan penunjukkan
pejabat eksekutif dari internal family atau keluarga. Entah itu dari ayah ,
ibu, mertua, besan, anak, menantu, cucu, cucu menantu, keponakan dan hubungan
keluarga lainnya seperti ipar, sepupu dan lain-lain. Penunjukkan pejabat
eksekutif ini biasanya untuk mengamankan visi, misi dan rencana tersembunyi (
hidden plan ) dari pendiri perusahaan. Outsider directors biasanya bisa
ditunjuk bila sudah teruji kesetiaan dan kepatuhan terhadap pendiri. Hal ini
banyak terjadi di Bank-bank sehingga banyak bank-bank yang bangkrut saat
menghadapi krisis karena semua diatur sedemikian rupa sehingga pengawas yaitu
Bank Indonesia tidak bisa mendeteksi secepat mungkin. Saat terjadi krisis 1998
betapa banyak perusahaan perbankan yang bobrok karena kejahatan konflik
kepentingan ini sehingga kredit yang seharusnya disalurkan ke masyrakat tapi
kenyataannya disalurkan di group sendiri. Cara-cara ini sekarang sudah mulai
berkurang karena peraturan Bank indonesia yang sangat ketat sekali sehingga
tidak dimungkinkannya dilakukan lagi dimana Bank Indonesia melarang President
Director berasal dari keluarga, harus benar-benar independent. Jumlah komisaris
dan direksi yang ada hubungan terkait harus minoritas bukan mayoritas. Tapi
untuk perusahaan-perusahaan terbuka masih terlihat conflict of interest ini
belum ada larangan tegas seperti di dunia perbankan. Kita bisa lihat ada
perusahaan televisi yang direksi dan komisarisnya masih dikuasai oleh hubungann
keluarga sehingga outsider directors hanya sebatas nama saja untuk kekuasaan
dan wewenangnya. Pengambilan keputusansemua kegiatan masih tetap pemilik
sehingga apa yang diinginkan pemilik maka pemilik itu saja yang mengambil
keputusan. Dalam hal ini Bapepam harusnya dengan munculnya OJK ( otoritas jasa
keuangan ) bisa melakukan perubahan peraturan seperti yang dilakukan oleh bank
Indonesia sehingga keinginan pemilik yang berusaha melakukan kejahatan
perusahaan dapat dicegah melalui peraturan-peraturan yang ketat. Banyak juga
terjadi permainan harga saham yang dilakukan oleh pemilik seolah-olah banyak
investor yang beli sehingga harga saham bergolak naik, padahal saham tersebut
dibeli oleh groupnya sendiri dengan nama Outsider directors atau karyawan
karena wewenang pemilik masih tak terbatas. Saat harga naik lalu saham tersebut
dijual semua sehingga harga turun dan para investor external akan mengalami
kerugian besar padahal kegiatan perusahaan tidak ada perubahan alias statis
saja. Saran penulis, segera OJK mengatur perusahaan-perusahaan yang ditengarai
melakukan kejahatan korporasi dengan mengaudit pembayaran pajaknya dan di cek
secara akurat transaksi-transaksi fiktifnya.
·
Kedua,
Pembukuan Ganda. Pembukuan ganda ini banyak dilakukan oleh family ownership
tujuannya adalah memperkecil pembayaran pajak. Sekarang ini lebih canggih lagi
yaitu dengan mendirikan Yayasan sehingga aliran dana ke yayasan perlu diteliti
secara cermat. Karena bila sudah menggunakan Yayasan biasanya control
masyarakat sudah putus karena masyarakat pikir yayasan akan menyumbangkan
dananya untuk membantu kegiatan sosial seperti bea siswa, banjir, kebakaran,
khitanan masal, pengobatan massal dan lainnya. Padahal semua itu adalah
kegiatan kejahatan yang disembunyikan oleh pemilik dengan mengelabuhi
seolah-olah sebagai kegiatan Corporate Social Responsibility. Kalau mau terbuka
secara benar semua itu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh pemilik untuk
mengambil deviden dengan membayar pajak sekecil-kecilnya dan juga Yayasan
dijadikan sebagai sarana untuk kegiatan Pencucian Uang sehingga terhindar dari
pengawasan masyarakat dan pajak. Bila petugas pajak datang biasanya pembukuan
yang palsu yang ditunjukkan, tapi kalau untuk menilai prestasi Outside
directors maka yang asli yang digunakan. Memang hal ini sulit untuk
membuktikannya karena semua dokumen penting sebagai alat bukti disimpan oleh
pemilik dan orang-orang yang dipercaya oleh pemilik untuk mengamankan. Ini
adalah pekerjaan rumah buat petugas pajak untuk mengecek kejahatan perusahaan
melalui pembukuan ganda, Seandainya ditemukan oleh petugas pajak maka jalan damai
akan ditempuh oleh pemilik dengan memberikan gratifikasi atau suap kepada
petugas pajak yang imannya sangat rendah sehingga mudah tergiur dengan
pemberian uang suap tersebut.
Kita bisa lihat pembelian pulsa atau transaksi lainnya melalui mesin ATM
seharusnya dikenakan PPN tapi kenyataannya semua bisa di negosiasi antara
perusahaan dan petugas pajak. Hal ini juga bisa menjadi pekerjaan rumah buat
Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kembali kejujuran dari institusi
perpajakan apakah mereka sudah melakukan audit secara benar atau tidak.
·
Ketiga
adalah Kejahatan Teknologi. Kejahatan teknologi ini memang harus diperiksa oleh
petugas yang benar-benar mengerti tentang Information Techonology. Petugas yang
kemampuannya mengaudit secara manual maka tidak akan menemukan kejahatan
melalui teknologi ini. Biasanya institusi audit terkait akan membentuk audit
keuangan, audit perusahaan, audit manajemen dan audit IT. Pembukuan ganda bisa
dilakukan juga dengan IT sehingga program dibuat ganda untuk yang resmi ke pajak
dan yang tidak resmi ke laporan direksi ke pemilik. Beberapa negara sudah
melakukan antisipasi dengan cara mendidik petugas pajak untuk mengerti tentang
akuntansi dan IT lalu ditugaskan untuk melamar sebagai karyawan
perusahaan-perusahaan besar. Setelah mereka diterima sebagai karyawan maka
mereka mendapat dua status yaitu sebagai karyawan pajak dan sebagai karyawan
perusahaan besar. Setelah beberapa tahun tidak dicurigai maka petugas bisa
mengcopy semua kegiatan perusahaan , atas dasar informasi karyawan tersebut
maka dapat tertangkap tangan karena memiliki bukti dan akses langsung. Di
Indonesia sepertinya juga sudah dilakukan untuk menekan perusahaan-perusahaan
keluarga yang senang melakukan kejahatan perusahaan melalui kejahatan
teknologi,
·
Keempat,
Korupsi. Kejahatan korupsi ini sangat kompleks sekali dilakukan oleh perusahaan
yaitu melalui pendirian anak perusahaan di luar negeri untuk menghindari pajak
dan melakukan transaksi fiktif. Misalkan ada penjualan asset yang nilai jualnya
berlipat-lipat ganda dibanding nilai buku. Atas selisih tersebut perusahaan
seharusnya membayar pajak penghasilan atas selisih nilai jual dan nilai beli.
Tapi untuk menghindari pajak perusahaan bisa melakukan penandatanganan jual
beli ke luar negeri sehingga sesuai peraturan negara tersebut maka pajak yang
dibayarkan menjadi lebih kecil. Bisa juga perusahaan melakukan transaksi dengan
keuntungan yang besar maka untuk bisa memperkecil pembayaran pajak seolah-olah
ada transaksi ekspor impor dimana perusahaan menyetor sejumlah uang ke rekening
perusahaan cabang diluar negeri lalu perusahaan diluar negeri mengirim dokumen
seolah-olah ada transaksi ekspor impor. Dengan demikian perusahaan akan
mencatat sebagai impor barang sehingga tidak ada pembayaran pajak. Jadi
strategi pembukaan cabang di luar negeri adalah untuk mengelabuhi
pembayaran pajak di dalam negeri karena ada loop hole peraturan di luar negeri.
Di perbankan juga sama dengan pendirian cabang bank di Cayman Island, Nassau,
Solomon Island semua itu adalah korupsi yang dilakukan oleh perusahaan karena
ada loop hole yang secara hukum terlindungi. Banyak sekali di Wealth Management
atau Private banking menampung nasabah2 yang berniat melakukan money laundring
sekaligus menghindari pembayaran pajak penghasilan atas bunga deposito. Ini
adalah pekerjaan rumah dari Bank Indonesia yang bisa bekerja sama dengan
direktorat jenderal pajak untuk menangkap perusahaan-perusahaan atau bank-bank
yang berusaha menghindari pajak. Kejahatan korupsi ini banyak sekali dilakukan
dengan banyak pula modus operandinya. Saya pernah ke nassau, dan ternyata ada
bank-bank swasta di Indonesia yang memiliki cabang di nassau pada kenyataannya
tidak ada plang namanya di nassau, disana banyak sekali nama-nama bank tapi
yang bertransaksi tidak banyak mungkin banyak dilakukan dinegara-negara asal
yang berupa transaksi fiktif atau akal-akalan saja. Pemerintah dapat melakukan
cross check dan audit langsung bank-bank yang melakukan korupsi atau melindungi
perbuatan pencucian uang ini. Korupsi lain adalah pembayaran pajak atas PP
Service 10 persen yang dikenakan pada konsumen, Pada kenyataannya
perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar seperti yang dibebankan kepada
semua konsumen, lihat saja restaurant2 pasti mengenakan 10% pajak pada pembeli
tapi tidak disetorkan ke pajak, hal ini juga merupakan korupsi2 yang harus
diberantas sehingga APBN kita bisa meningkat. Korupsi lainnya yaitu pendirian
anak cabang oleh ATPM-ATPM hal ini dilakukan agar bisa menunda pembayaran PPN
maupun PPnBm selalu beberapa hari atau beberapa bulan sehingga uang dapat
diputarkan terlebih dahulu untuk mencari keuntungan. Kejahatan perusahaan juga
banyak dilakukan di perusahaan televisi dengan menukarkan sejumlah biaya iklan
dengan biaya lainnya dengan kontrak. Secara hukum benar tapi pada kenyataannya
adalah gratifikasi atau korupsi yang diputar-putar sehingga seolah-olah tidak
terjadi korupsi atau tindak kejahatan.
·
Kelima
adalah pencurian asset. Pencurian asset ini banyak dilakukan oleh perusahaan
keluarga dengan cara semua keperluan komisaris dan direksi dari perusahaan
keluarga atas nama keluarga atau pribadi kemudian saat masa pembukuan sudah
habis maka di write off dan uang tidak masuk ke perusahaan tapi masuk ke
kantong pribadi keluarga. Hal ini bisa dalam pembelian mobil, rumah atau asset
lainnya. Pencurian asset juga dilakukan oleh perusahaan keluarga dengan
membebankan semua biaya rumah tangga keluarga ke perusahaan baik dalam bentuk
biaya pesta, biaya keluar negeri, biaya hidup sehari-hari dan biaya
kebutuhan rumah tangga semua masuk ke biaya perusahaan. Dengan demikian gaji
mereka utuh karena pengeluaran biaya dibebankan ke perusahaan. Memang ini biaya
kecil dibandingkan biaya lainnya, tapi bisa dimasukkan dalam kategori pencurian
asset perusahaan oleh keluarga agar pajak perusahaan menjadi lebih kecil.
Dari kelima kejahatan perusahaan diatas bila dikumpulkan di seluruh
Indonesia seharusnya dapat meningkatkan peningkatan pembayaran pajak sehingga
APBN kita bisa lebih bagus lagi. Dengan memberantas kejahatan korporasi maka
korupsi juga akan menjadi lebih rendah sehingga pemerintahan yang bersih dan
berwibawa akan terwujud. Tapi bila dalam hal yang kecil saja tidak diatasi maka
kejahatan-kejahatan lainnya akan semakin meraja lela. Hal ini berlum termasuk
kejahatan perusahaan yang dilakukan dengan melakukan suap, pemberian
gratifikasi baik secara tunai maupun non tunai seperti membiayai perjalanan
keluar negeri untuk pejabat dan keluarganya termasuk biaya oleh-olehnya dan
semua akan dibebankan ke perusahaan. Komisi pemberantasan korupsi dapat
merenungkan tulisan ini dan terus mengembangkannya sehingga kejahatan korupsi
dari semua lini dapat ditekan habis sampai ke akar-akarnya
Gugatan terhadap Exxon Mobil diajukan
pada tanggal 20 Juni dan menyatakan bahwa perusahaan itu harus bertanggungjawab
atas keterlibatannya dalam teror yang dilakukan pihak militer Indonesia di Aceh
dengan melakukan pembunuhan massal, penyiksaan, pembunuhan, pemerkosaan dan
“penghilangan” paksa tanpa hukum secara sewenang-wenang.
Exxon
– yang telah menghentikan kegiatan pengolahan gas alam yang menguntungkan pada
bulan Maret tahun ini akibat masalah keamanan – mengeluarkan uang bagi pihak
keamanan Indonesia guna menjaga fasilitas produksi mereka. Perusahaan itu
dituduh telah menyediakan fasilitas gedung yang digunakan pihak militer
Indonesia untuk menyiksa penduduk lokal yang dicurigai memiliki hubungan dengan
GAM serta peralatan berat perusahaan seperti mesin pengeruk yang digunakan
untuk menggali kuburan massal terhadap korban-korban kekerasan militer.
Gugatan itu menyatakan pula bahwa perusahaan telah membeli perlengkapan militer untuk pasukan keamanan yang bertugas di proyek mereka dan membayar tentara sewaan untuk memberikan nasehat, latihan, intelejen serta perlengkapan militer di wilayah proyek gas. Gugatan itu mengatakan pula bahwa pasukan keamanan Indonesia telah menggunakan dana perusahaan untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perlawanan di Aceh dan meningkatkan kemampuan “untuk melakukan taktik-taktik represif melawan kaum separatis di Aceh.”
Gugatan itu menyatakan pula bahwa perusahaan telah membeli perlengkapan militer untuk pasukan keamanan yang bertugas di proyek mereka dan membayar tentara sewaan untuk memberikan nasehat, latihan, intelejen serta perlengkapan militer di wilayah proyek gas. Gugatan itu mengatakan pula bahwa pasukan keamanan Indonesia telah menggunakan dana perusahaan untuk operasi militer yang dirancang untuk menghancurkan perlawanan di Aceh dan meningkatkan kemampuan “untuk melakukan taktik-taktik represif melawan kaum separatis di Aceh.”
Gugatan
diajukan di Pengadilan Distrik Columbia, Amerika Serikat oleh organisasi yang
berkantor di Washington, International Labor Rights Fund. Tindakan tersebut
dilakukan dengan mewakili sebelas penduduk desa Aceh yang namanya dirahasiakan
yang mengalami penderitaan langsung akibat tindakan-tindakan pasukan keamanan
Indonesia yang bekerja bagi Exxon Mobil dan/atau pengolah gas PT. Arun.
Peristiwa-peristiwa yang diuraikan penggugat sebagian besar terjadi pada tahun
lalu dan sekarang ini. Diceritakan pula bahwa seorang penduduk desa dihardik
oleh pasukan yang bertugas di Unit 113 Exxon pada bulan Januari 2001 saat
sedang bersepeda menuju pasar setempat untuk menjual sayur. Prajurit-prajurit yang
terlibat kemudian menembak lengannya dan melemparkan granat yang diarahkan
padanya. Kemudian ia ditinggalkan begitu saja. Beruntung dirinya masih selamat
dengan hanya kehilangan lengan kanan dan mata kiri dan beberapa luka-luka.
Kisah lainnya yang terjadi pada tahun 2000 diceritakan seorang pria yang
mengaku ditangkap dengan tangan terikat dan mata tertutup. Kemudian ia disiksa
selama tiga bulan di “Kamp Rencong” yang terkenal kejam. Kamp Rencong adalah
sebuah tempat penyiksaan rahasia yang kemudian terbongkar oleh publik berkat
upaya yang dilakukan berbagai organisasi di Indonesia pada tahun 1998.
Nampaknya, sampai akhir tahun ini tempat tersebut masih digunakan. Menurut
uraian dalam gugatan itu, setelah tiga bulan disiksa, pria tersebut dibawa
keluar gedung. Kemudian kepadanya diperlihatkan sebuah lubang yang penuh dengan
kepala manusia. Para prajurit yang menahannya mengancam akan menambah jumlah
kepala di lubang itu dengan kepalanya. Namun beruntung akhirnya ia dibebaskan.
Kemudian serombongan pasukan mendatangi tempat tinggalnya dan membakarnya.
Seorang penggugat perempuan menuturkan pengalaman dirinya yang terjadi pada
akhir tahun 2000 lalu. Saat itu ia sedang hamil. Namun serombongan pasukan
Indonesia menerobos masuk rumahnya dan mengancam akan membunuh dirinya dan
anaknya yang belum lahir. Dua penggugat lainnya menuturkan bahwa suami mereka
tewas dibunuh oleh pasukan Indonesia sementara suami yang satu lagi “hilang”
dan dianggap sudah dibunuh.
Namun
Exxon Mobil menolak bertanggungjawab atas perilaku pasukan yang menjaga
fasilitas operasi mereka. Mereka mengatakan Exxon “mengutuk pelanggaran HAM
dalam berbagai bentuk” dan mereka telah mengatakannya “secara aktif kepada
presiden Indonesia.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar